"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965 bukan kasus Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebab menurut Mahfud, korban dalam peristiwa itu bukan hanya dari kalangan PKI.
"Kasus 65 itu bukan kasus PKI. Kasus 65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat, ada yang tentara juga," ujar Mahfud.
Dalam laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud menyebut negara bakal memberikan sejumlah bantuan untuk para keluarga korban.
Termasuk di antaranya kepada keluarga keturunan PKI yang masih mendapat diskriminasi dari masyarakat.