Usai menikam korban, pelaku melarikan diri ke Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Keesokan harinya sempat menghadiri acara family gathering sebuah perusahaan yang ada di Kabupaten Berau.
“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya tak tahu kemana. Kemudian korban ditolong temannya sambil teriak minta tolong kemudian teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan motor bonceng tiga,” jelasnya.
Usai korban dirawat di rumah sakit, rekan korban pun langsung melapor ke Polres Berau
Setelah korban dibawa dan ditangani di Rumah Sakit, teman korban pun langsung ke Mapolres Berau melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang untuk mencari tahu identitas pelaku.
“Setelah diketahui dan dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di Pelabuhan Semayang dan mengamankan sejumlah barang bukti,” tegasnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Berau,” pungkasnya.
(redaksi)