Namun untuk memastikan kondisi psikologis AH, polisi masih memerlukan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli.
Dirmanto menyebut saat ini AH tengah menjalani proses observasi di RS Bhayangkara Polda Jatim dengan melibatkan para ahli.
"Nanti itu kami pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan (AH) ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial.
Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).
AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(redaksi)