Selanjutnya, Kapendam menyampaikan kasus peredaran narkoba kedua yang berhasil dibongkar anggota TNI berada di Dusun Lalesalo RT 03, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas TNI menangkap dua orang pelaku berinisial R dan F dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4.05 gram.
Pengungkapan kasus pun dilakukan ketika anggota gabungan dari Satgas Pamtas Yonif 621/Mtg Pos Aji Kuning, Satgas SGI, Unit Intel Kodim dan Intel Marinir mendalami laporan warga akan adanya rencana peredaran narkoba.
"Danpos kemudian melaporkan informasi itu kepada Danki Satgas Pamtas yang selanjutnya menghubungi Satgas SGI, Unit Intel Kodim dan Intel Marinir untuk menghadang pelaku di jalan utama," terangnya.
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pengendara motor yang dicurigai, tiba-tiba berhenti dan sempat melempar bungkusan yang dicurigai berisi narkoba ketika hendak ditangkap.
"Pelaku kemudian berhasil ditangkap, setelah dicari dan berhasil ditemukan di dalam tas yang dibuang tersebut terdapat narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.