Perwira menengah TNI AD itu tak lupa menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narboka yang dilakukan personel oleh Satgas Pamtas telah diserahkan ke aparat kepolisian guna dilakukan proses hukum lanjutannya.
"Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Nunukan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," tandasnya.
Ditambahkannya, bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di kawasan perbatasan RI-Malaysia ini bukan kali pertama.
Seminggu yang lalu, Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 103 gram di Kecamatan Sebatik, Nunukan.
(redaksi)