Enam saksi tersebut, yaitu Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
Kemudian, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung masing-masing Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.
Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
Untuk pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.