MLS dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.
Pada operasi berikutnya, yang berlangsung pada Senin (5/8/2024), polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, I dan A, di Jalan Poros Tanjung Selor Berau, KM 06, Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 27 kilogram sabu.
“Operasi ini juga berdasarkan laporan masyarakat. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan dan pelaku, tim kami menghentikan kendaraan yang dicurigai dan menemukan 27 bungkus plastik berisi sabu di dalamnya,” beber Kombes Erlin.
Kedua tersangka, I dan A, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Malinau. Sabu tersebut rencananya akan didistribusikan ke Samarinda dan Parepare dengan imbalan sebesar Rp 405 juta.
"Sebanyak 9 bungkus sabu akan dibawa ke Samarinda dan diserahkan kepada seseorang berinisial H, sementara 18 bungkus lainnya akan dikirim ke Parepare untuk diserahkan kepada C. Saat ini, H dan C sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," lanjutnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Kaltara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman paling berat, yakni hukuman mati.
“Para tersangka terancam hukuman mati atas perbuatannya,” tutup Kombes Erlin. (tim redaksi)