“Mereka baru beroperasi 2 hari, saat kami ke TKP yang dilaporkan, ditemui para pelaku sedang melakukan aktifitas penggalian tanah,” terangnya.
Dari pemeriksaan, kelima pelaku memiliki peranan masing-masing. MHA mengaku sebagai operator ekskavator, SU sebagai pengelola, NR dan AS sebagai sopir truk, serta MI yang mengaku pemilik lahan.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 unit ekskavator PC 200 warna hijau hitam dan 2 unit dump truck Mitshubishi Type Gold Diesel warna kuning,” bebernya.
Terhadap lima orang tersangka tersebut, polisi menyangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Diketahui, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Saat ini lima orang pelaku kami tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(redaksi)