Korban kemudian melapor peristiwa yang dialaminya ke pihak security dan kemudian oleh petugas keamanan dibuka CCTV di lokasi pintu kamar mandi.
“Ternyata ada seorang pria yang mengambil tas yang berisi laptop tersebut ketika korban sedang di dalam WC masjid," beber Gandha.
Pelaku ditangkap pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 04.30 wita di sebuah rumah kontrakan Jalan DI Panjaitan, Tanah Grogot.
"Pelaku mengakui perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP," tutup Gandha.
(redaksi)