VONIS.ID - Bareskrim Polri bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang jika kembali tidak hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ucap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip dari Kompas.com.
Adapun perihal jemput paksa dalam panggilan pemeriksaan tertuang dalam Pasal 112 KUHAP yang berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Sebagaimana diketahui, Panji telah dua kali dipanggil penyidik Bareskrim di tahap penyidikan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Panji pertama kali dipanggil pada Kamis (27/7/2023), namun Panji tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan pihak kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur ke Hari Kamis (3/8/2023).
Namun, penyidik menilai alasan dan surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan, sehingga Bareskrim melayangkan panggilan kedua untuk Panji pada Selasa (1/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan Panji dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.