Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebelum menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
Dalam kasus ini, penyidik telah mendapatkan hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus tersebut.
Selain itu, sudah ada total 54 saksi dan ahli yang diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Rinciannya, sebanyak 38 saksi sudah diperiksa serta ada 16 saksi ahli.
Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Kemudian, Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Panji diduga melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tidak hanya Panji, namun istrinya juga ikut terseret.