Selain menyelidiki sebaran narkoba, polisi pasalnya juga sedang mendalami komunitas ganja lintas pulau tersebut.
"Kegiatan ini sudah lama dan berjaringan di Samarinda dari komunitas marijuana dengan komunitas di Aceh sehingga barang (ganja) bisa saling terkoneksi," urainya.
Selain itu, Ary Fadli juga menjelaskan bahwa paketan besar ganja seberat 1 kilogram dipatok seharga Rp 7 juta rupiah. Sedangkan paketan kecil yang dipecah pelaku, nantinya akan dijual seharga Rp 500 ribu.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara," katanya.
(redaksi)