Kamis, 9 Mei 2024

Nasional

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Tahanan Istri Ferdy Sambo Dipotong 1 Bulan

Rabu, 27 Desember 2023 8:44

TERDAKWA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disimpulkan selingkuh dengan Brigadir J. Foto: Tvonenews.com

Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.

Lapas II-A Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 Nasrani.

Sementara itu, 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana, dan berstatus tahanan.

Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Putri juga sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas II-A Tangerang.

MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal