Kamis, 9 Mei 2024

Nasional

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Tahanan Istri Ferdy Sambo Dipotong 1 Bulan

Rabu, 27 Desember 2023 8:44

TERDAKWA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disimpulkan selingkuh dengan Brigadir J. Foto: Tvonenews.com

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya.

Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis kasus Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (redaksi/detik)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal