Minggu, 28 April 2024

Nasional

Pembunuhan Terhadap Imam Masykur Sadis dan tak Manusiawi, 3 Prajurit TNI Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 28 November 2023 10:48

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga anggota TNI yang membunuh seorang penjual obat bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).(kompas.com)

VONIS.ID - Aksi brutal tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, berujung pada tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Masing-masing pelaku berasal dari satuan Paspampres, Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Kodam Iskandar Muda Aceh.

Ketiganya didakwa karena telah membunuh pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur.

Ia adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban pendarahan.

"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Imam Masykur diculik dari toko obatnya pada 12 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Modus para terdakwa melakukannya adalah pemerasan berkedok penggerebekan toko obat.

Mereka menyamar menjadi polisi dan membawa surat tugas palsu saat berpura-pura membeli obat tramadol.

Para terdakwa memukuli korban dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta jika korban ingin dibebaskan.

Perbuatan Sadis

Penganiayaan bertubi-tubi dialami tubuh Imam Masykur sampai dirinya tewas pada Sabtu malam.

Sepanjang penganiayaan, Riswandono mengungkapkan, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi.

Tendangan itu juga mengenai leher korban.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal