VONIS.ID - Aksi brutal tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, berujung pada tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Masing-masing pelaku berasal dari satuan Paspampres, Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Kodam Iskandar Muda Aceh.
Ketiganya didakwa karena telah membunuh pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur.
Ia adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban pendarahan.
"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Imam Masykur diculik dari toko obatnya pada 12 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Modus para terdakwa melakukannya adalah pemerasan berkedok penggerebekan toko obat.
Mereka menyamar menjadi polisi dan membawa surat tugas palsu saat berpura-pura membeli obat tramadol.
Para terdakwa memukuli korban dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta jika korban ingin dibebaskan.
Perbuatan Sadis
Penganiayaan bertubi-tubi dialami tubuh Imam Masykur sampai dirinya tewas pada Sabtu malam.
Sepanjang penganiayaan, Riswandono mengungkapkan, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi.
Tendangan itu juga mengenai leher korban.