Senin, 20 Mei 2024

Nasional

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Tahanan Istri Ferdy Sambo Dipotong 1 Bulan

Rabu, 27 Desember 2023 8:44

TERDAKWA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disimpulkan selingkuh dengan Brigadir J. Foto: Tvonenews.com

VONIS.ID - Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Hari Natal. Namun remisi tidak diberikan kepada Ferdy Sambo.

"Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu tidak mendapat remisi karena dipidana penjara selama seumur hidup.

Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi.

Putri, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.

"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti.

Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.

"Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan.

Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.

Lapas II-A Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 Nasrani.

Sementara itu, 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana, dan berstatus tahanan.

Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Putri juga sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas II-A Tangerang.

MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya.

Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis kasus Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (redaksi/detik)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal