Senin, 25 November 2024

Nasional

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 9 Januari 2024 11:51

BERBICARA Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. / Foto: Istimewa

VONIS.ID - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat dan wajib lapor patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berkaca dari kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

Ia divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara rasuah Rafael berawal dari pemeriksaan LHKPN yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya selaku aparatur sipil negara (ASN) di DJP, Kementerian Keuangan.

“Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Ali mengatakan, proses hukum kasus Rafael yang berawal dari pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu bentuk terobosan KPK dalam menangani kasus korupsi.

KPK juga mengakui dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan kasus Rafael.

Sebagaimana diketahui, KPK memeriksa kekayaan tak wajar Rafael setelah publik ramai-ramai menyoroti LHKPN Rafael yang diunduh dari situs resmi KPK.

Saat itu, anak Rafael yang bernama Mario Dandy Satriyo menganiaya anak di bawah umur dengan sadis. Mario juga disorot karena kerap memamerkan kemewahan.

“Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara,” ujar Ali.

Mengenai putusan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Rafael, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Meski demikian, terdapat beberapa poin dan pertimbangan dalam tuntutan Jaksa yang tidak diakomodasi majelis hakim.

“Maka dalam waktu tujuh hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum selanjutnya,” tutur Ali.

Sebelumnya, Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519.

Jaksa KPK menuntut Rafael dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.

Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (redaksi/kompas)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal