Senin, 25 November 2024

Rugikan Negara hingga Rp 120 Miliar, Buron Yakub Arupalakka Berhasil Diamankan Kejaksaan

Kamis, 11 November 2021 18:57

Yakub Arupalakka/IG @yakub.arupalakka

Yakub dibekuk di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada pukul 14.35 WIB.

Diketahui, pada putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 menyatakan  Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Yakub Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas Bani. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal