Jumat, 17 Mei 2024

Update Terkini

Rugikan Negara hingga Rp 22,7 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 7 Desember 2021 13:57

Gedung PT Asabri

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Heru bukan pemain tunggal.

Heru didampingi  8 orang terdakwa lainnya yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun.

Mereka antara lain mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Lalu Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, serta Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal