Jumat, 17 Mei 2024

Update Terkini

Rugikan Negara hingga Rp 22,7 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 7 Desember 2021 13:57

Gedung PT Asabri

"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," tegas Jaksa.

Heru Terbukti Melakukan Pencucian Uang 

Lebih lanjut, jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU) dengan mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun.

Keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

Jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.

Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," kata Jaksa dikutip dari cnnindonesia.com.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal