"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," tegas Jaksa.
Heru Terbukti Melakukan Pencucian Uang
Lebih lanjut, jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU) dengan mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun.
Keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.
Jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.
Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," kata Jaksa dikutip dari cnnindonesia.com.