VONIS.ID - Status justice collaborator Richard Eliezer akhirnya dikabulkan Majelis Hakim, yang berujung terhadap vonis 1 tahun 6 bulan.
Lantas, sampai kapan Richard Eliezer mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator?
"Perlindungan akan tetap diberikan. Bahkan mungkin kalau sudah inkrah kalau kami nilai masih ada potensi ancaman, ya kami juga akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dilansir dari Detik.com.
Pemberian perlindungan kepada justice collaborator tidak hanya sampai kasus selesai disidangkan.
Selama hasil analisa LPSK masih ada potensi yang membahayakan jiwa, Susila mengatakan pihaknya akan tetap memberikan perlindungan sampai dirasa sudah aman.
"Tetapi setelah inkrah jika kami nilai tidak ada lagi ancaman, ya kita hentikan perlindungannya. Makanya kita nanti analisis dan evaluasi berkaitan dengan tingkat kerawanan untuk Richard ini," lanjutnya.
Meski nantinya Eliezer sudah bebas dari penjara, Susila menuturkan Eliezer tetap bisa mendapat perlindungan.