Tidak hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan KPK seharusnya juga memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat," kata dia.
Meski membantah, Roy menyatakan akan kooperatif terhadap KPK.
Dia mengatakan akan menyerahkan sejumlah bukti yang membuktikan bahwa dirinya tidak pernah merintangi atau menghalangi proses penyidikan terhadap Lukas.
"Buktinya sampai hari ini proses penyidikan terhadap Bapak Lukas terus berjalan dengan baik," kata dia.
(redaksi)