Joni mengatakan, dengan adanya surat perubahan jadwal yang diajukan, maka proses BAP ditunda hingga Senin (13/12/202) pekan depan.
"Sebenarnya permohonan tanggal 8 Desember 2021, tapi penyidik ada jadwal lain, ada perkara lain, jadi minggu depan ditundanya," imbuhnya.
Tertundanya proses BAP pelapor ini berdampak pula dengan proses memintai keterangan dari ketiga terlapor. Adapun terlapor didalam kasus ini adalah RO dan MHA yang merupakan tenaga honorer. Serta ES sebagai pegawai negeri sipil.
"Benar, terlapor yang seharusnya dimintai keterangan Selasa (7/12/2021) besok (hari ini), jadinya ditunda juga," tambah Joni.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kendati proses memintai keterangan tertunda, namun pihaknya masih tetap fokus memeriksa sejumlah dokumen yang disampaikan pelapor.
"Kita masih dalami semua dokumen pelapor. Intinya kita dalami pelapor dulu. Setelah itu baru terlapor yang kami mintai keterangan," singkatnya.
Diketahui, laporan polisi dengan nomor 40/KA-AJT/Tgr/XI/2021 yang telah masuk ke Polresta Samarinda sejak 23 November 2021 lalu itu, berkaitan dengan sabotase pengerusakan relaas atau surat panggilan sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Surat tersebut diduga sengaja dirusak dengan cara dibakar oleh ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim. Agar Kepala Dinas ESDM Kaltim tidak hadir didalam persidangan atas gugatan 10 perusahaan tambang batubara. Diduga ketiga terlapor menerima imbalan atas tindakan pengerusakan relaas tersebut.