VONIS.ID - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kini kelimanya bersiap menjalani sidang lanjutan lainnya.
Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa dijerat terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Lalu, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Masih ada beberapa tahapan sidang lagi yang harus dilalui Ferdy Sambo dkk.
Apa saja tahapannya?
Seperti dilansir dari Detik.com, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berikut ini alur persidangan pidana seperti sidang Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J:
Tuntutan
Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
Pembelaan
Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.