Replik
Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa.
Duplik
Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
Putusan
Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
Banding
Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Putusan banding