VONIS.ID, SAMARINDA - Meski baru menyelesaikan masa hukumannya dalam penjara selama 2 tahun 6 bulan, Ponidi alias Paklek masih belum jera.
Dinginnya lantai kurungan besi rupanya tak membuat pria 52 tahun ini kapok melakukan aksi kejahatan.
Ia kembali harus berurusan dengan aparat berwajib setelah terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Selasa (28/9/2021) di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kacamatan Samarinda Seberang.
Terungkapnya aksi Ponidi ini bermula dari maraknya keresahan warga yang kehilangan sepeda motor dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang.
Melihat keresahan yang terjadi, polisi berpakaian sipil lantas bergegas.
Penyelidikan pun segera dilakukan.
Walhasil, Ponidi berhasil diamankan saat baru saja mencuri motor Honda Astrea Grand warna hitam.
"Saat melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura pukul 02.00 Wita (dini hari), tepatnya dibelakang stan ojek anggota yang melakukan penyelidikan mendapati pelaku (Ponidi) dengan gelagat mencurigakan. Saat ini pelaku sendiri belakang stan ojek mau memasang plat kendaraan (yang baru dicurinya)," kata Kapolsek Samarinda Seberang I Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipti Dedi Septriadi, Selasa (5/10/2021) siang tadi.
Curiga dengan gelagat Ponidi, polisi saat ini langsung menangkap dan menginterogasinya.