VONIS.ID - Penipu tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (GDA) terus menjadi sorotan.
Polisi mengungkap Ghisca Debora Aritonang (19), tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser Coldplay, kerap bepergian ke luar negeri.
Namun nasibnya kini berubah setelah jadi tersangka kasus penipuan total kerugian Rp 5,1 miliar.
"Kalau mereka kan memang habit-nya mereka itu suka jalan-jalan, karena bapaknya, keluarganya habit-nya jalan-jalan kalau punya uang, jalan-jalan. Mereka suka jalan-jalan ke Singapura-lah, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain tiket sejak 2022," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah, dikutip dari detik.com.
Kini Ghisca ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas kasus penipuan.
Ghisca terancam hukuman 4 tahun penjara. Terkait dengan kasus penipuan tersebut, Ghisca dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.
"Sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11).
Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun. "Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," imbuhnya.
Ia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih akan mendalami terkait aliran dana kerugian yang dialami korban kasus penipuan yang dilakukan oleh Ghisca.
"Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan, yaitu adalah terhadap daripada perbuatan Tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut," ujarnya.
"Saat ini yang kami lakukan ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang ini ditemukan. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," pungkasnya.
Sementara itu, kriminolog sekaligus Psikolog Forensik Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel menilai profil tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, jauh dari tipikal bandit.
Hal itu yang kemudian membuat banyak korban terjerat oleh aksi penipuan perempuan muda tersebut.
"Calon korban melihat penampilan Ghisca sebagai perempuan, muda, aktraktif, meyakinkan. Jauh dari profil tipikal bandit," ujar Reza kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Ghisca pun memanfaatkan itu untuk menipu dan melakukan profiling terhadap korbannya.
Reza bahkan menyebut, Ghisca cukup cermat dalam menentukan siapa yang akan ditipu.
"Kepintaran dia dalam memprofil para calon korban yang kaya, mempunyai keinginan mendesak untuk menyaksikan Coldplay, namun memiliki keteledoran dalam memperhitungkan risiko," jelas Reza.
Mahasiswi Universitas Trisakti ini telah ditahan sejak Jumat (17/11/2023).
“Total saksi yang kami periksa sebanyak tujuh orang. Selanjutnya, kami lakukan upaya (sita) paksa dari barang-barang milik tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban.
Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.
Padahal, sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.
Penipu itu juga turut dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.
Ia juga menyatakan siap untuk diproses hukum.
"Saya Ghisca Debora Aritonang mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Kasus ini saya serahkan kepada pihak kepolisian," kata Ghisca Debora Aritonang di akhir konferensi pers.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (redaksi)