Rabu, 4 Desember 2024

Tak Terbukti Membunuh, Hakim Akhirnya Bebaskan Warga Amerika Setelah 28 Tahun Dipenjara

Jumat, 17 Februari 2023 9:18

ILUSTRASI - Ilustrasi penjara/ Foto: Unsplash

VONIS.ID - Warga Amerika Serikat, Lamar Johnson (49), menerima pil pahit dijatuhi hukuman penjara atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya.

Setelah 28 tahun menjalani masa hukuman di penjara, akhirnya Lamar Johnson (49) terbukti tidak bersalah, Selasa (14/2/2023).

Hakim Pengadilan Sirkuit St Louis David Mason memasuki ruangan dan, setelah memberikan sambutan singkat, menandatangani dokumen yang secara resmi membatalkan hukuman Johnson, menjadikan pria berusia 49 tahun itu sebagai orang bebas.

Johnson membenamkan wajahnya di tangannya dan menangis karena pembenaran sebelum bangkit dan memeluk para pengacara yang bekerja untuk pembebasannya.

“Ini adalah hari yang luar biasa. Bahwa kami menunjukkan kota St Louis dan negara bagian Missouri adalah tentang keadilan dan tidak membela finalitas sebuah keyakinan,” kata Kim Gardner, pengacara Lamar Johnson, seperti dikutip Fox2 Now, Kamis (16/2/2023), dilansir dari Sindonews.com.

“Dan saya ingin Lamar Johnson menghabiskan waktu bersama keluarganya dan menjalani hidup, jadi terima kasih," ujarnya.

Sebelum keluar dari gedung pengadilan sebagai orang bebas, Johnson berterima kasih kepada Hakim Mason karena telah melihat fakta dari kasus tersebut dan membatalkan hukuman pembunuhan yang tidak pernah dia lakukan.

Dalam sebuah pernyataan, Senator Negara Bagian Missouri Brian Williams memuji keputusan tersebut dan memuji anggota Parlemen karena memudahkan jaksa untuk meninjau kasus dan mendapatkan sidang baru jika ada bukti hukuman yang salah.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal