VONIS.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding terhadap hasil keputusan sidang Komite Kode Etik Polri yang memberikannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan bahwa AKBP Achiruddin telah mengajukan banding.
Dia pun menyatakan pihaknya siap menghadapi banding yang dilakukan Achiruddin.
"Saudara AKBP AH mengajukan banding. Kami akan mempersiapkan memori banding selama 14 hari untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri di Jakarta," kata Dudung.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak mengatakan sidang kode etik memutuskan Achiruddin bersalah karena berbuat tidak pantas dengan sengaja membiarkan penganiayaan terhadap Ken Admiral.