Selain dipecat tidak hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Dia dijerat dengan Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena membiarkan penganiayaan oleh putranya.
Tak hanya itu, Polda Sumut juga tengah mendalami masalah bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik Achiruddin Hasibuan.
Sejauh ini, menurut Polda, Achiruddin mengaku hanya menjadi pelindung untuk bisnis haram tersebut.
Dia mengaku hanya mendapat bayaran sebear Rp 7,5 juta perbulan untuk melindungi bisnis tersebut.
(redaksi)