"Seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian." kata Panca.
Berdasarkan pertimbangan itu, ujar Panca, AKBP Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Peraturan Kepolisianl Nomor 7 Tahun 2022.
AKBP Achiruddin, sebut Panca melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
"Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan (AKBP AH) melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Panca.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda.
"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri," tutur Panca.