Isran Noor sedikit curhat tentang pemindahan kewenangan perizinan tambang dari provinsi ke pusat.
Peralihan kewenangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Bisa dibayangkan, bukannya mempercepat pelayanan perizinan, tapi justru memperparah kondisi ilegal mining," paparnya.
Orang nomor satu di Kaltim itu mengatakan dampak diterapkannya UU 3/2020 membuat maraknya pertambangan ilegal di Kaltim.
"Wibawa negara hilang di sektor pertambangan. Bukan hanya kehilangan wibawa negara, tapi negara rugi," pungkasnya.
Isran menilai sulitnya mengurus izin pertambangan di Jakarta membuat perusahaan yang belum mengantongi izi melakukan penggalian batu bara secara ilegal.
"Gak ada izin tapi gali batu bara, karena izinnya mesti ke Jakarta. Belum tentu juga dapat izin," ujarnya. (advertorial)