Jumat, 22 November 2024

Nasional

Temuan PPATK Terhadap 100 Caleg yang Lakukan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 51 Triliun

Senin, 15 Januari 2024 8:30

Ilustrasi kampanye/ liputan6.com

VONIS.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 51 triliun yang melibatkan 100 daftar caleg terdaftar. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 100 caleg itu merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022 hingga 2023. 

Para caleg itu juga diketahui melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.

Hasil analisis dari PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut. 

PPATK menemukan adanya uang Rp 7,7 triliun dari luar negeri kepada rekening 100 caleg yang telah dianalisis tersebut.

"Jadi kami melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) jadi terhadap 100 DCT yang tadi datanya sudah kita dapatkan ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.320.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari detik.com.

Ivan menambahkan, dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah.

Berikutnya ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung mengenai kampanye dan segala macamnya, ada 100 DCT melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 500 Miliar lebih.

KPK mengatakan temuan itu bisa ditindak jika melibatkan penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum ada tindak lanjut yang dilakukan KPK terkait temuan dari PPATK soal dana mencurigakan Rp 51 triliun tersebut. 

Namun pihaknya mengapresiasi PPATK yang menyampaikan temuan itu kepada publik.

PPATK juga mengaku telah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK. 

Alex mengaku belum mengetahui terkait dua LHA dari PPATK tersebut.

Alex mengatakan tiap LHA dari PPATK akan ditindaklanjuti. KPK nantinya akan mencari pidana asal terkait dugaan korupsi dari data transaksi mencurigakan yang dikirim PPATK.

"Kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur TPK nya, predicate crime. Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu, kita mencari predicate crime-nya," jelas Alexander Marwata. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal