VONIS.ID - Meskipun pemerintah telah melarang ekspor biji nikel per 1 Januari 2020, namun jutaan biji nikel dari dalam negeri berpindah, alias diekspor ke negara China.
Berdasarkan data International Trade Centre (ITC) tercatat, setidaknya 5,3 juta ton biji nikel diekspor ke negeri tirai bambu.
Dengan kata lain, terjadi dugaan penyelundupan jutaan ton biji nikel yang diekspor oleh Indonesia ke China.
Hal itu diungkapkan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri.
“Sumbernya dari mana? dari ITC, enggak perlu kita tanya Bea Cukai China, jadi di Internasional Trade Center (ITC) itu ada datanya. Data tahun 2020 masih mengalir biji nikel China, ini yang formal loh, ada di data formalnya 3,993 juta ton, 4 juta ton lah ya, persisnya 3.993.000 ton. Nah 2021 masih ada 839 ribu ton. Tahun 2022, 1.870.000 ton. Kalau dijumlah 5,3juta (ton),” ucap Faisal Basri.
Faisal mengaku, pihaknya sudah menyerahkan data dugaan penyelundupan jutaan biji nikel yang diekspor China tersebut langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.