Ia pun tak berkutik, lantaran barang bukti motor curiannya terpampang jelas terparkir di teras rumahnya.
Saat ditangkap polisi, Jaya mengaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak.
Motor itu rencananya ia curi untuk dipakainya sendiri.
"Karena lihat ada motor ditinggal jadi muncul niat jahat itu," terangnya. Atas perbuatannya itu, Jaya saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(redaksi)