Jumat, 22 November 2024

Nasional

Uang Korupsi Proyek BTS 4G Ditaruh dalam Kardus, Semua Kebagian Jatah

Senin, 7 Agustus 2023 8:7

Menkominfo Johnny G Plate, salah satu tersangka kasus BTS. (ist)

VONIS.ID - Bagi-bagi uang dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan dan Penyediaan "disiram" Rp500 juta oleh tersangka Windy Purnama. 

Wakil Ketua Pokja Pengadaan dan Penyedia proyek BTS Kominfo Darien Aldiano mengaku mendapat Rp500 juta dari tersangka Windy Purnama atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif. 

Darien mengaku uang Rp500 juta tersebut dibagikan ke anggota Pokja dengan pembagian yang berbeda-beda.

Uang Rp500 juta itu ditaruh didalam kardus. 

Darien sendiri mendapat Rp150 juta.

Darien menjelaskan uang tersebut awalnya digunakan untuk biaya pengobatan di rumah sakit. 

Dia menjelaskan Ketua Pokja Pengadaan dan Penyedia Gumala Warman mendapat Rp200 juta. 

Selain itu, Darien menuturkan masing-masing anggota Pokja menerima Rp50 juta untuk 3 orang lainnya. 

Sementara itu, salah satu saksi lainnya yang merupakan Anggota Pokja Seni Sri Damayani membenarkan telah menerima Rp50 juta dari Windy Purnama. 

Dalam kasus ini, eks Menkominfo, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. 

Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. 

Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. 

Jaksa menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021.

Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. 

Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal