Lanjut dijelaskannya, praktik penyelewengan itu bermula dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim beberapa waktu lalu.
Dari audit tersebut, diketahui kalau BPKP Kaltim mendapati adanya penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 765.860.000 di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
"Asal usul barangnya kan berasal dari aset atau kekayaan asli desa berupa tanah untuk sumber mata air gunung padai yang harusnya dikelola Kampung Pilanjau, namun oleh pelaku diselewengkan," bebernya AKBP Sindhu.
Uang lebih dari Rp 700 juta yang dikumpulkan pelaku berasal dari pungutan biaya air gunung yang dijual senilai Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per ton air.
Rinciannya, pada tahun 2017 Rp 67.510.000, tahun 2018 Rp 100.150.000, tahun 2019 Rp171.825.000, tahun 2020 Rp 191.750.000 dan tahun 2021 Rp 245.625.000.
Sehingga selama lima tahun, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 776.860.000.