“Seharusnya dimanfaakan untuk kepentingan bersama, yaitu ke rekening kas kampung. Namun oleh yang bersangkutan dilakukan berbeda, yaitu ditampung ke rekeningnya selama kurun waktu 5 tahun,” jelasnya.
Dari hasil audit BPKP Kaltim, pihak kepolisian yang mendapat terusan informasi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Walhasil, didapati bahwa BM terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dirinya langsung diamankan petugas dikediamannya, Minggu (25/12/2022).
"Kami juga turut mengamankan 38 dokumen yang terdiri dari Copy leges SK Bupati Berau, invoice dan beberapa nota pembelian," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian pun masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mencari tahu apakah masih ada pelaku lainnya yang turut terlibat dari aksi kejahatan BM.
(redaksi)