"Dari penangkapan itu akhirnya menyusut kepada dua nama yaitu Jumain sebagai pemodal dan Ismail selaku penambang," tambahnya.
Peran masing-masing tersangka yakni, Jumain berperan sebagai penyedia modal, sewa alat berat dan menjual batu bara. Sedangkan, Ismail berperan sebagai penambang.
"Seperti menyewa tanah warga senilai Rp 30 juta, melakukan perekrutan dan menyewa operator senilai Rp4000/ton dan melakukan perintah kepada operator setiap tahapan kegiatan penambangan," pungkasnya.
Atas perbuatannya mengeruk emas hitam di kawasan perkampungan secara ilegal, keduanya dijerat dengan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55.
(redaksi)