Disebutkan oleh Mahdi bahwa menurutnya tanah Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter diduga telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2.
Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga diserobot oleh oknum makelar tanah.
“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” jelasnya.
Meskipun dirinya sadar akan konsekuensi yang diterimanya usai membeberkan kasusnya, namun Madih mengaku tak ingin menyerah mencari keadilan untuk orang tuanya.
Kasusnya sendiri itu sudah ia perjuangkan selama kurang lebih 10 tahun.
(redaksi)