VONIS.ID - Kelima terdakwa kasus korupsi komoditas timah divonis 'ultra petita' oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan.
Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.
Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat.
Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta.
Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun.
Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara.
Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Sri Andini.
Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. (*/Detik)