Kamis, 20 Februari 2025

Berita Nasional

Vonis 'Ultra Petita' Terhadap 5 Terdakwa Korupsi Timah, Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Jumat, 14 Februari 2025 7:50

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. (ist)

VONIS.ID - Kelima terdakwa kasus korupsi komoditas timah divonis 'ultra petita' oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan.

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim.

Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal