Jumat, 22 November 2024

Warga Menang Gugatan Transparansi Dokumen Pertambangan, Kementerian ESDM Diminta Tak Lagi Ajukan Kasasi

Kamis, 7 Juli 2022 23:22

Lahan tambang batu bara. (esdm.go.id)

Roy Marsen Simarmata, selaku kuasa Hukum Serly Siahaan (penggugat) dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mendesak Kementerian ESDM untuk mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta. Roy mengatakan, seharusnya ESDM tidak lagi mengajukan langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal ini penting karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi, Sumatera Utara. 

Kementerian ESDM tidak perlu memperpanjang perkara ini sampai ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, cukup sampai di sini. Hal ini ini penting diketahui Kementerian ESDM selaku penyelenggara negara yang berkewajiban dan bertanggung jawab melayani hak dan kepentingan rakyat, bukan terus-menerus melindungi kepentingan korporasi yang merugikan rakyat,” kata Roy Marsen.

Keputusan hakim PTUN Jakarta di dua persidangan ini semakin membuktikan bahwa dokumen tambang merupakan dokumen terbuka dan warga berhak mengetahuinya. Apabila Kementerian ESDM tetap bersikeras untuk menutup data tambang, maka publik patut curiga atas proses perizinan yang bermasalah dan koruptif di pemerintahan.

“Puluhan tahun penyangkalan dan penyembunyian informasi publik terhadap warga Dairi Sumatera Utara dan Kalimantan Timur dan Selatan mesti diakhiri sekarang juga. Hal ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta Nomor 38/G/KI/2020/PTUN.JKT dan Nomor 39/G/KI/2020/PTUN.JKT. Kemenangan warga dalam sengketa informasi melawan Kementerian ESDM dua kali berturut-turut dalam dua perkara sejak di KIP hingga PTUN Jakarta, mestinya jadi batu pijakan agar permohonan Judicial Review terhadap UU Minerba di Mahkamah Konstitusi juga dikabulkan oleh Majelis Hakim MK. Ini akan menjadi putusan penting sehingga keadilan tidak terus menerus hanya jadi cerita fiksi bagi masyarakat korban pertambangan,” ujar Muhammad Jamil dari JATAM Nasional.

“Rakyat berhak berdaulat atas sumber daya alamnya, sehingga informasi pemanfaatan sumber daya alam haruslah diketahui oleh rakyat. Apalagi pertambangan jelas mengakibatkan daya rusak yang sangat dahsyat bagi kelestarian lingkungan dan keberadaan sumber daya alam. Tindakan negara menyembunyikan informasi terkait eksploitasi sumber daya alam dalam konteks kontrak karya dan PKP2B adalah tindakan mencederai hak konstitusional warga negara. Sudah seharusnya negara membuka Informasi Terkait Kontrak Karya dan PKP2B tidak perlu menunggu digugat oleh warganya seperti yang dilakukan oleh warga Dairi, Sumatera Utara dan Kalimantan Timur,” ujar Hari Kurniawan dari LBH Disabilitas.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal