Jumat, 22 November 2024

Warung Iga Bakar Sunaryo Kembali Beroperasi di Lokasi yang Sama, Pemilik Klaim Tak Langgar Apapun

Jumat, 23 September 2022 22:15

SUASANA - Suasana Waurng Iga Bakar Sunaryo yang kembali beroperasi di lokasi yang sama pasca ditertibkan Satpol PP beberapa waktu lalu. (VONIS.ID)

VONIS.ID - Warung Iga Bakar Sunaryo yang sempat ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Sabtu (27/8/2022) lalu karena banyak melanggar peraturan, kini terpantau kembali beroperasi.

Bahkan lokasi berjualannya pun masih sama, yakni di simpang empat jalan protokol yang menghubungkan Jalan Ahmad Yani, S Parman, Hasan Basrie dan Gatot Subroto. 

Ditertibkannya Warung Iga Bakar Sunaryo itu pun kembali dikonfirmasi Wali Kota Samarinda, Andi Harun beberapa waktu lalu. Kata pria yang karib di sapa AH itu, kalau penertiban dilakukan sebagai langkah penataan kota agar menjadi wajah pusat peradaban yang lebih baik meski selanjutnya akan menimbulkan kontroversi.

“Langkah-langkah penataan pasti akan menimbulkan kontroversi, apalagi penggunaan media sosial yang bisa menimbulkan mispersepsi. Contoh Iga Bakar (Sunaryo), yang di up (angkat) hanya masalah stempel lurah yang terbalik. Ini penataan kota. Di kota mana pun pasti tidak dibenarkan mengganggu ketertiban umum dan ketertiban lalu lintas,” tegas AH. 

Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Samarinda itu, masalah ditertibkannya Iga Bakar Sunaryo itu karena banyaknya peraturan yang telah dilanggar. 

“Ada permasalahan limbah, ada pengunaan lahan tanpa izin. Mereka (Iga Bakar Sunaryo) juga tidak memiliki nomor induk berusaha, memungut uang masyarakat tanpa membayar retribusi pajak. Itu yang netizen tidak tahu. Yang ditahu hanya menggunakan disksi-diksi yang kasar, seperti penggusuran,” bebernya.

Tanggapan Pemilik Warung Iga Bakar Sunaryo

Sementara itu, pemilik Warung Iga Bakar Sunaryo yang turut dikonfirmasi tak menampik kalau usahanya itu kembali dibuka karena bermodal nekat, sebab menilai kalau niaga yang didirikannya sejak 2020 itu sudah berjalan sebagiamana umumnya dan tak lagi melanggar peraturan pemerintah daerah.

“Posisi sekarang kita sudah tidak melanggar apa-apa. Sebenarnya juga kalau kita buka 24 jam pun apa yang kita langgar? Apa ada peraturan yang mengatur waktu operasional usaha,” tanya pengusaha muda itu.

Dengan kondisi sekarang, diakuinya pula kalau pendapatan Iga Bakar Sunaryo jauh menurun dari waktu sebelumnya. Selain daya tampung pelanggan yang berkurang, kini jam operasional pun tak lagi 24 jam seperti waktu lalu sebelum ditertibkan Pemkot Samarinda. Kini Warung Iga Bakar Sunaryo pun hanya buka mulai pukul 4 sore hingga pukul 2 malam hari.

Sementara itu pada sesi wawancara sebelumnya Yani mengaku menolak membayar pajak, namun teranyar dirinya bersedia akan memenuhi kewajiban bernegara itu. Tapi dengan catatan saat Warung Iga Bakar Sunaryo bisa kembali seperti sebelumnya. Yakni beroperasi 24 jam dengan menggunakan tenda permanen di bibir jalan protokol.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal