VONIS.ID - Persidangan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, memunculkan sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan terlibat kasus korupsi proyek BTS 4G.
Irwan juga memunculkan sosok X, Y, dan Z, yang diduga menerima uang korupsi.
Lantas, siapa X, Y dan Z?
Kuasa Hukum Irwan, Maqdir Ismail menyampaikan kliennya tidak menerima uang Rp 119 miliar seorang diri.
Maqdir mengatakan uang Rp 119 miliar dinikmati beberapa pihak, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Johnny G Plate menerim Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Lalu, Johnny G Plate kembali menerima Rp 4 Miliar dari Irwan.
Dia juga menyebut ada Elvano Hatorangan, yang menerima Rp 2,4 miliar, Direktur Utama Bakti dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Anang Achmad Latif sebesar SGD 200 ribu, Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta.