Sabtu, 23 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Istri Ferdy Sambo Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan, Putri Candrawathi Keukeh Dilecehkan Yosua

Selasa, 13 Desember 2022 8:36

SIDANG - Putri Candrawathi jadi Saksi Tunggal Untuk Terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. /Foto :Tangkapan layar live tribunkaltim

VONIS.ID - Tangisan demi tangisan kembali terjadi persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kali ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis di hadapan majelis hakim, pada sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya soal syarat-syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghormatan dalam prosesi pemakaman.

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang hal tersebut.

Hakim Wahyu lantas menjelaskan syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghargaan tersebut, yakni tidak memiliki noda dalam catatan kariernya.

"Faktanya, almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Itu yang pertama," kata hakim Wahyu.

Selain itu, hakim juga meragukan keterangan Putri mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Sebab, Mabes Polri pada akhirnya membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

"Yang kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan seksual sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," ujarnya.

Mendengar pernyataan dari hakim, Putri lantas menekankan bahwa Brigadir J telah melakukan tindak kekerasan seksual hingga penganiayaan terhadap dirinya.

Bahkan, Brigadir J disebut membanting tubuh Putri sebanyak tiga kali ke lantai.

"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu," sambungnya.

Sambil menangis, Putri mengklaim bahwa Brigadir J memperkosa dan mengancam dirinya.

Ia pun mempertanyakan alasan Polri akhirnya menyelenggarakan upacara pemakaman penghormatan untuk Brigadir J.

"Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ucap Putri terisak.

Untuk diketahui, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri juga berstatus terdakwa.

Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal