Sabtu, 20 April 2024

Berita Nasional Trending

Izin Tambang Batu Bara yang Dicabut Jokowi Tak Sampai 15%, Perusahaan di Kaltim Secuil

Minggu, 9 Januari 2022 4:35

Lahan tambang batu bara. (esdm.go.id)

Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara," tandas Ridwan.

Meski demikian, pemerintah tak membuka data perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang izinnya dicabut.

Jika ditotal, ada 20 perusahaan di Kaltim yang terdampak akibat pencabutan izin ini.

Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, tutup Ridwan.

Pencabutan izin ini merupakan buntut dari krisisnya pasokan batu bara yang dialami oleh PT PLN (Persero).

Kritisnya batu bara untuk pembangkit listrik PLN juga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," tandasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal