
VONIS.ID – Pemeriksaan Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi batal digelar pada Jumat (28/8).
Ruben meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberikan waktu tambahan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan permohonan tersebut disampaikan Ruben melalui kuasa hukumnya. Surat permohonan penundaan diterima penyidik pada Kamis (27/8).
“Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan,” jelas Joko, Jumat (28/8).
Ruben Minta Penundaan hingga 4 September
Joko menjelaskan, Ruben meminta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik. Atas permohonan tersebut, polisi menunda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat.
“Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September,” ujarnya.
Meski pemeriksaan ditunda, polisi belum mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Ruben. Penyidik masih menilai artis tersebut menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu,” tuturnya.
Ruben Ditetapkan sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Seseorang berinisial P melayangkan laporan tersebut dengan DM sebagai korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan korban untuk menginvestasikan dana dalam usaha yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan menyetujui kesepakatan investasi setelah mendapat tawaran keuntungan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Bahkan, modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan hingga batas waktu yang disepakati.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucap Joko.
Polisi Siapkan Pemeriksaan Lanjutan
Dengan adanya permohonan penundaan tersebut, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka. Polisi sebelumnya memastikan pemanggilan akan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.
(*)
