Nasional

Polri Kejar Pelaku Karhutla, 89 Orang Sudah Jadi Tersangka

VONIS.ID – Penyidik Bareskrim Polri bersama jajaran Polda terus memperluas penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Hingga Jumat (28/8), polisi telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka dari ratusan laporan yang masuk.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan jajarannya aktif mencari dan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8).

189 Laporan Karhutla Diproses

Irhamni menyebut penyidik saat ini menangani 189 laporan polisi terkait kasus karhutla. Jumlah tersebut meningkat seiring dengan penguatan penanganan kasus oleh Polda jajaran dan Dittipidter Bareskrim Polri.

“Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” katanya.

Polisi sejauh ini masih menetapkan individu sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan menyeret korporasi apabila menemukan bukti keterlibatan perusahaan dalam pembakaran.

“Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti,” jelasnya.

Polisi Telusuri Keterlibatan Korporasi

Irhamni menegaskan polisi akan menindak pihak korporasi jika penyidik menemukan bukti yang menguatkan adanya perintah pembakaran.

“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka diduga sengaja membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan sawit.

Irhamni mengatakan para pelaku menggunakan metode pembakaran untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan agar lebih murah dan ekonomis. Polisi menilai tindakan tersebut menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(*)

Show More
Back to top button