VONIS.ID - Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (21/3).
Fatia mendatangi kantor Polda untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 12.45 WIB.
Dalam kesempatan itu, mengatakan agar kasus tersebut dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan data.
"Ini kan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik yang sebetulnya tidak hanya terjadi, tapi juga ada beberapa korban pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya dan masukannya kepada negara," kata Fatia kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.
Ia pun meminta agar pemerintah dapat menyoroti fenomena yang disuarakan oleh pihaknya selama ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis.
"Tapi sibuk urusi Papua biar tidak konflik terus," jelas dia.
Lebih lanjut Fatia mengatakan dirinya siap jika harus ditahan oleh kepolisian.
Ia mengatakan hal itu bisa diterima sebagai bukti represivitas aparat.
Kendati demikian, Ia mengatakan proses tersebut harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Untuk diketahui, Fatia dan Haris Azhar ditetapkan tersangka buntut laporan dari konten video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Vidoe tersebut diunggah oleh Haris dalam akun Youtube.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
(redaksi)